Minggu, 07 November 2010

Haramnya Bid’ah; Islam Agama yang Sempurna

Allah Ta’ala berfirman, “Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagimu agamamu.” (QS. Al-Maidah: 3)

Di dalam ayat yang mulia ini, Allah menegaskan bahwa agama Islam merupakan agama yang sempurna dan lengkap. Oleh karena itu, agama ini tidak memerlukan sedikit pun tambahan ataupun pengurangan, apapun bentuknya. Imam Malik memperingatkan bahaya bagi seseorang yang membuat-buat ajaran baru dalam agama (bid’ah). Beliau rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang membuat bid’ah di dalam Islam yang mana ia menganggap sebagai bid’ah hasanah (bid’ah yang baik red─), maka sesungguhnya ia telah menuduh Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah berkhianat di dalam (menyampaikan) risalah, karena sesungguhnya Allah telah berfirman, ‘Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagimu agamamu.’ Maka apa-apa yang tidak menjadi agama pada hari itu, niscaya tidak akan menjadi agama pada hari ini.” (Al-I’tisham, Imam Asy Syathibi juz I hal. 49 di dalam Risalah Bid’ah, bin Amir Abdat)

Pengertian Bid’ah

Bid’ah menurut bahasa berarti sesuatu yang baru tanpa adanya contoh sebelumnya.

Bid’ah dinamakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai muhdats, yaitu sesuatu yang baru di dalam agama yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan rasul-Nya. Atau suatu cara yang diadakan/dibuat oleh orang di dalam agama Islam yang menyerupai syari’at untuk tujuan beribadah kepada Allah.

Bid’ah merupakan amalan yang terbatas pada masalah ibadah. Ibadah didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah baik perkataan atau perbuatan, lahir maupun batin.

Jenis-Jenis Bid’ah

Bid’ah dalam agama ada dua macam:

Pertama, bid’ah qauliyah i’tiqadiyah (bid’ah yang bersifat pemikiran dan keyakinan). Misal, pemikiran sesat kelompok qadariyyah (suatu keyakinan bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan yang akan dilakukan makhluk-Nya).

Kedua, bid’ah dalam masalah ibadah. Bentuk-bentuk bid’ah jenis ini antara lain:

Pertama, bid’ah yang terjadi pada asal-usul ibadah. Misal, membuat ibadah yang tidak ada landasan syari’at seperti perayaan-perayaan yang tidak disyari’atkan. Contohnya maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kedua, bid’ah berupa penambahan terhadap ibadah yang disyari’atkan. Misal, menambah raka’at pada shalat Dzuhur menjadi lima raka’at.

Ketiga, bid’ah dalam tata cara pelaksanaan ibadah, yaitu melaksanakan tata cara ibadah dengan cara yang tidak sesuai dengan syari’at. Misal, membaca dzikir secara bersama-sama.

Keempat, bid’ah dalam pengkhususan waktu tertentu untuk melaksanakan ibadah, sementara syari’at Islam sebenarnya tidak mengkhususkan waktu tersebut. Misal, puasa nishfu sya’ban (puasa pertengahan bulan Sya’ban).

Imam Al-Albani menerangkan dalam kitabnya Ahkamul Janaa-iz tentang cara mengenal bid’ah, yaitu:

Pertama, segala sesuatu yang menyalahi sunnah, baik perkataan, perbuatan, atau keyakinan meskipun keluar dari hasil ijtihad.

Adakalanya bid’ah itu timbul atau keluar dari hasil ijtihad yang keliru dari sebagian ulama, meskipun ulama tersebut tidak disebut sebagai pembuat bid’ah. Mereka bahkan memperoleh satu ganjaran karena hasil ijtihadnya, walaupun salah. Kesalahan ijtihad tersebut tidak boleh diikuti oleh kaum muslimin.

Kedua, Setiap urusan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, padahal telah datang larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Misal, orang yang berpuasa sepanjang masa (terus menerus), dan yang mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa.

Ketiga, setiap urusan yang tidak mungkin disyari’atkan kecuali dengan nash (dalil) atau keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika nash tidak ada, maka itulah bid’ah kecuali jika datang keterangan dari sahabat dan dikerjakan berulang kali, serta tidak ada yang mengingkari dari sahabat lainnya.

Keempat, memasukkan adat-adat kaum kuffar di dalam ibadah kaum muslimin

Kelima, setiap ibadah yang disukai oleh sebagian ulama mutaakhirin, padahal tidak berdasar dalil.

Keenam, ibadah yang berlandaskan pada dalil hadits dha’if (lemah) atau maudhu’ (palsu)

Ketujuh, ghuluw (berlebihan) di dalam beribadah.

Kedelapan, setiap ibadah yang dimutlakkan oleh agama, kemudian manusia mengaitkannya dengan beberapa kaitan seperti tempat, waktu, sifat, atau bilangan.

Hukum Bid’ah

Setiap bid’ah dalam agama hukumnya haram dan sesat. Hal ini berdasar pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru yang diada-adakan, sesungguhnya setiap perkara baru (yang diada-adakan) itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).

Dalam riwayat yang lain, “Barangsiapa melakukan amalan yang tidak ada padanya (dasarnya dalam) urusan (agama) kami, maka dia tertolak.” (HR. Muslim)

Barangsiapa yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah (buruk), maka ia telah melakukan kekeliruan dan menyalahi sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya setiap bid’ah itu adalah sesat.”

Penyebab Timbulnya Bid’ah

x. Kebodohan terhadap hukum agama

Seiring perjalanan waktu dari masa ke masa, manusia semakin jauh dari ajaran-ajaran Islam sehingga ilmu akan semakin sedikit dan kebodohan pun merajalela. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa hidup (sesudahku nanti), niscaya akan melihat perselisihan yang amat banyak.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Bid’ah hanya bisa diberantas dengan ilmu dan keberadaan ulama. Jika ilmu dan ulama semakin sedikit, maka kesempatan emas bagi para pelaku bid’ah untuk menyebarluaskan ajaran bid’ah dengan leluasa.

x. Mengikuti hawa nafsu

Barangsiapa berpaling dari Al-Qur’an dan Sunnah, maka pasti ia akan menuruti hawa nafsunya. Allah Ta’ala berfirman, “Maka jika mereka tidak menyambut (seruan)mu, ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah orang yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun.” (QS. Al-Qashash: 50)

x. Fanatisme terhadap pendapat tokoh tertentu

x. Meniru orang-orang kafir dalam hal keyakinan dan ibadah (misal, meniru perayaan hari besar non-Islam. Untuk memperingati kelahiran Yesus, Nasrani merayakan Natal. Sementara sebagian kaum muslimin meniru-niru memperingati kelahiran Rasulullah dengan merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.)



Sumber:

bin Amir Abdat, Abdul Hakim. 2006. Risalah Bid’ah. Jakarta: Penerbit Pustaka Abdullah Jakarta

bin Abdullah Al-Mathar, Hammud. 2006. Ensiklopedia Bid’ah terjemah Amir Hamzah, Kholif Muttaqien, Fuad Ahmadi. Jakarta: Darul Haq

Ibnu Taimiyah. 2006. Membedah Firqoh-Firqoh Sesat terjemah Hawin Murtadlo. Solo: Al-Qowam

Tidak ada komentar: