Kamis, 30 Juni 2011

Animal Welfare Sapi Potong

ANIMAL WELFARE DAN ANIMAL RIGHTS, KAITANNYA DENGAN BIONOMIKA TERNAK SAPI POTONG



Oleh:
Muhammad Alwi
(D151100131)



SEKOLAH PASCA SARJANA
ILMU DAN TEKNOLOGI PETERNAKAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2011

Pendahuluan
Lebih dari 50 tahun terakhir, perdebatan tentang fungsi hewan dalam kehidupan manusia untuk diambil manfaatnya merupakan pokok pembahasan oleh berbagai kelompok. Sebagian kelompok mengatakan bahwa hewan memiliki hak yang sama sebagai mahkluk hidup, sama seperti manusia, dan biasanya dikenal dengan animal rights. Animal rights mengatakan bahwa manusia tidak dapat dibedakan haknya dengan hak yang seharusnya didapatkan oleh hewan. Animal rights juga menentang semua penggunaan hewan untuk kepentingan manusia, termasuk untuk konsumsi.
Selain itu juga dikenal paham animal welfare yang pilosophinya berbeda dengan animal rights, yaitu mengatakan bahwa hewan dapat digunakan untuk kepentingan dasar manusia, seperti untuk pangan, pakaian dan penelitian medis, dan tidak ada penindasan terhadap hewan untuk kepentinga manusia.
American Veterinary Medical Association (AVMA) Policy on Animal Welfare and Animal Rights mendeskripsikan animal welfare sebagai sebuah tanggung jawab manusia atas semua aspek yang memberikan kenyamanan kepada hewan, termasuk didalamnya mempersiapkan kandang, manajemen, nutrisi, pencegahan penyakit dan perawatan, pemeliharaan yang baik, penanganan yang baik, dan penyembelihan yang tidak menyiksa.
Perlu juga diketahui pandangan agama (Islam) terhadap kesejahteraan hewan, sebagai pelengkap dan pembanding antara pemahaman yang muncul saat ini, yaitu animal welfare dan animal rights. Hal ini karena agama merupakan petunjuk dari Tuhan bagaimana seharusnya sikap dan tindakan manusia memperlakukan sesama makhluk ciptaanNya. Dengan pengetahuan tentang animal welfare, animal rights dan kejejahteraan hewan menurut agama, akan memungkinkan penerapannya pada bionomika ternak.

Animal Welfare (Kesejahteraan Hewan)
American Veterinary Medical Association (AVMA) mendeskripsikan animal welfare sebagai sebuah tanggung jawab manusia atas semua aspek yang memberikan kenyamanan kepada hewan, termasuk didalamnya mempersiapkan kandang, manajemen, nutrisi, pencegahan penyakit dan perawatan, pemeliharaan yang baik, penanganan yang baik, dan penyembelihan yang tidak menyiksa. Dapat juga diartikan sebagai keadaan fisik dan psikis yang baik yang diberikan manusia kepada hewan.
Animal welfare meliputi peningkatan perawatan dan perlakuan baik pada hewan. Animal welfare percaya bahwa manusia dapat berinteraksi/menggunakan hewan pada berbagai hal, diantaranya untuk hiburan, industri, olahraga dan rekreasi, tetapi tetap memperhatikan kenyamanan dan keselamatan hewan, pada semua jenis hewan tanpa terkecuali. Animal welfare mendukung peraturan tersendiri pada olahraga hewan, termasuk rodeo, polo, balap kuda dan lain-lain. Animal welfare juga menggunakan bukti-bukti ilmiah bagaimana cara perawatan dan pemeliharaan hewan.
Organisasi perlindungan dan kesejahteraan hewan di Amerika adalah ASPCA (American Society For The Prevention Of Cruelty To Animals). Didirikan oleh Henry Bergh pada tahun 1986. Merupakan organisasi penyayang binatang paling tua di Amerika, dan termasuk organisasi yang berkecimpung didunia kesejahteraan hewan yang terbesar di Dunia. Beberapa misi dari ASPCA adalah pencegahan perlakuan kejam terhadap hewan untuk memberikan perlindungan kepada hewan, membebaskan dari penderitaan, meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan, mencegah kekejaman.
Selain ASPCA, juga ada organisasi MSPCA (MA Society For The Prevention of Cruelty To Animal). Didirikan oleh George T. Angell pada tahun 1868 setelah membaca berita tentang kematian dua ekor kuda yang mati setelah pacuan. Organisasi ini menyediakan pelayanan vital, seperti adopsi, pelatihan tingkah laku, program humane-education, dan program pengkebirian.
Konsep umum dari Kesejahteraan hewan (Animal Welfare) tidak terlepas dari usaha atau upaya manusia untuk dapat memelihara hewan meliputi kelestarian hidupnya disertai dengan memberikan perlindungan yang wajar. Pada dasarnya kesejahteraan hewan adalah tanggungjawab manusia selaku pewaris atau pengurus hewan karena hanya manusia yang menguasai dan memanfaatkan hewan ntuk berbagai kepentingan, seperti angkutan, makanan dan lain-lain. World Society for Protection of Animals (WSPA) mengatakan bahwa manusia harus memastikan hewan dapat memenuhi Panca (lima) Azas Kesejahteraan hewan yang terdiri dari: 1). Bebas dari rasa lapar dan haus (Freedom from hunger and thristy). 2). Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease). 3). Bebas dari rasa penyalahgunaan dan salah pemanfaatan (Freedom from abused and misused). 4). Bebas untuk melakukan perilaku alaminya (Freedom to express normal behavior). 5). Bebas dari rasa takut dan tertekan (Freedom form fear and distress).
Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 1967 pada Pasal 22 menyebutkan bahwa: untuk kepentingan kesejahteraan hewan, maka dengan peraturan pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang: 1. tempat perkandangan. 2. Pemeliharaan dan perawatan. 3. Pengangkutan. 4. Penggunaan dan pemanfaatan. 5. Cara pemotongan dan pembunuhan. 6. Perlakuan dan pengayoman yang wajar dari manusia terhadap hewan.
Kelompok Hewan yang dimaksud adalah: 1. Hewan ternak/ produksi seperti kambing, unggas dan ternak lain sebagai sumber protein maupun untuk digunakan tenaganya. 2. Hewan hobby/kesayangan seperti anjing, kucing, exotic pets seperti ular, kera, burung, hewan hias seperti burung berkicau, hewan khusus seperti kuda.
3. Hewan liar yaitu hewan yang hidup liar di habitatnya dan yang dilindungi pada konservasi alam. 4. Hewan air seperti ikan, kura-kura atau penyu. 5. Hewan laboratorium/percobaan seperti tikur, kelinci, mencit dan marmut. 6. Hewan liar di kebun binatang, hewan yang aslinya liar namun dipelihara di kebun binatang.
Beberapa tindakan yang melanggar kesejahteraan hewan antara lain adalah:
1. Transportasi hewan yang tidak benar. 2. Menganiaya dan menyakiti hewan serta membiarkan hewan kelaparan. 3. Mencabut kuku, taring atau melakukan pemotongan ekor dan pemangkasan telinga (cosmetic surgery). 4. Penggemukan hewan secara kastrasi pada hewan ternak. 5. Perlakuan terhadap hewan yang dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) seperti pemberian air minum yang berlebihan dengan tujuan meningkatkan berat badan dan mencelakakan dengan sengaja saat ternak masih hidup agar dapat melakukan penyembelihan hewan secara darurat. 6. Memburu hewan untuk diambil bagian tubuhnya seperti gading, taring dan bulu.

Animal Right (Hak Asasi Hewan)
Philosofi animal rights mengatakan bahwa hewan memiliki hak yang sama dengan manusia. Animal rights juga percaya bahwa manusia tidak memiliki hak untuk menggunakan hewan pada semua hal. Dan ini termasuk pada semua jenis hewan tanpa terkecuali. Animal rights mendukung hukum dan peraturan yang melarang rodeo, pacuan kuda, sirkus, perburuan, hewan percobaan, hewan ternak untuk pangan, kebun binatang, taman laut, dan penggunaan hewan untuk industri, hiburan, olahraga dan rekreasi. Animal rights juga melarang penggunaan hewan untuk uji kosmetik, demonstrasi untuk pelajaran, dan pengembangan senjata.
Beberapa hal yang juga menjadi tuntutan para pendukung animal rights adalah menganjurkan kepada semua orang untuk mengkonsumsi sumber pangan dari tumbuhan dan menghindari memakan hewan. Juga menghapuskan semua peternakan hewan. Penggunaan bahan kimia seperti pestisida, herbisida dan bahan kimia pertanian lainnya juga dilarang.
Organisasi yang mendukung animal rights adalah PETA (People For The Ethical Treatment Of Animals). Beberapa hal berani terbaru yang dilakukan oleh PETA adalah mengatakan dan memberikan literatur kepada anak-anak di restauran McDonald untuk menakuti mereka agar tidak mengkonsumsi susu. Beberapa tahun terakhir, PETA memberikan bantuan dana kepada ELF (Earth Liberatioan Front) yang telah mendapat label dari FBI sebagai kelompok teroris/pengamcam terbesar dan teraktif di US. Sejak tahun 1996, ELF dan kelompok lain yang sejenis, ALF (Animal Liberation Front) telah menyebabkan kerusakan lebih dari $43 juta yang dihasilkan dari 600 serangan melalui pembakaran, perusakan dalam skala besar.



Konsep Kesejahteraan Hewan Menurut Agama Islam
Agama Islam mengajarkan untuk menyayangi bianatang. Karena menyayangi binatang adalah bagian dari ajaran agama ini, maka sepanjang sejarah umat Islam, mereka menjaga dan menjalankan prinsip ini dengan baik. Namun ada perbedaan yang mendasar sekali antara keumuman kelompok pecinta binatang dengan kaum muslimin dalam menyayangi binatang. Kaum muslimin melakukannya karena sikap patuh terhadap perintah agama dan adanya harapan mendapatkan pahala dari menyayangi binatang serta takut terhadap azab neraka bila sampai menzalimi binatang. Nabi SAW bersabda: “Orang yang tidak menyayangi maka tidak disayangi (oleh Allah).” (HR. Al-Bukhari no. 6013)
Pada hadits yang lain, Sahabat Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: Ketika tengah berjalan, seorang laki-laki mengalami kehausan yang sangat. Dia turun ke suatu sumur dan meminum darinya. Tatkala ia keluar tiba-tiba ia melihat seeokor anjing yang sedang kehausan sehingga menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah yang basah. Orang itu berkata: “Sungguh anjing ini telah tertimpa (dahaga) seperti yang telah menimpaku.” Ia (turun lagi ke sumur) untuk memenuhi sepatu kulitnya (dengan air) kemudian memegang sepatu itu dengan mulutnya lalu naik dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah berterima kasih terhadap perbuatannya dan memberikan ampunan kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasullulah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda: “Pada setiap yang memiliki hati yang basah maka ada pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bila orang yang berbuat baik kepada binatang mendapatkan ampunan dari Allah SWT, maka sebaliknya orang yang menzalimi binatang akan diancam dengan azab. Nabi SAW bersabda: “Seorang wanita disiksa karena kucing yang dikurungnya sampai mati. Dengan sebab itu dia masuk ke neraka, (dimana) dia tidak memberinya makanan dan minuman ketika mengurungnya, dan dia tidak pula melepaskannya sehingga dia bisa memakan serangga yang ada di bumi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abdullah bin Umar)
Hak-hak binatang yang harus diperhatikan
1. Memerhatikan pemberian makanan
Nabi SAW bersabda: “Bila kamu melakukan perjalanan di tanah subur, maka berilah binatang (tunggangan) itu haknya. Bila kamu melakukan perjalanan di bumi yang tandus maka percepatlah perjalanan.” (HR. Al-Bazzar, lihat Ash-Shahihah no. 1357)
Hadits ini memberi petunjuk bila seseorang melakukan perjalanan dengan mengendarai binatang serta melewati tanah yang subur dan banyak rumputnya agar memberi hak hewan dari rumput dan tumbuhan yang ada di tempat itu. Namun bila melewati tempat yang tandus sementara dia tidak membawa pakan binatang tunggangannya serta tidak menemukan pakan di jalan, hendaknya dia mempercepat perjalanan agar dia sampai tujuan sebelum binatang itu kelelahan.
2. Tidak memeras tenaga binatang secara berlebihan
Dari sahabat Abdullah bin Ja’far z, dia berkata: Nabi SAW pernah masuk pada suatu kebun dari kebun-kebun milik orang Anshar untuk suatu keperluan. Tiba-tiba di sana ada seekor unta. Ketika unta itu melihat Nabi maka ia datang dan duduk di sisi Nabi dalam keadaan berlinang air matanya. Nabi bertanya, “Siapa pemilik unta ini?” Maka datang (pemiliknya) seorang pemuda dari Anshar. Nabi bersabda, “Tidakkah kamu takut kepada Allah dalam (memperlakukan) binatang ini yang Allah menjadikanmu memilikinya?! Sesungguhnya unta ini mengeluh kepadaku bahwa kamu meletihkannya dengan banyak bekerja.” (HR. Abu Dawud dll, Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Ash-Shahihah no. 20)
3. Menajamkan pisau yang akan digunakan untuk menyembelih
Pisau yang tumpul dan tidak tajam akan sulit digunakan untuk menyembelih sehingga binatang yang disembelih tersiksa karenanya. Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT telah menentukan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Bila kamu membunuh maka baguskanlah dalam membunuh dan bila menyembelih maka baguslah dalam cara menyembelih. Hendaklah salah seorang kamu menajamkan belatinya dan menjadikan binatang sembelihan cepat mati.” (HR. Muslim)
Namun janganlah seorang mengasah belatinya di hadapan binatang yang akan disembelihnya. Dahulu Nabi SAW pernah menegur orang yang melakukan demikian dengan sabdanya: “Mengapa kamu tidak mengasah sebelum ini?! Apakah kamu ingin membunuhnya dua kali?!” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi. Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Ash-Shahihah no. 24)
4. Tidak memberi cap dengan besi yang dipanaskan pada wajah binatang
Sahabat Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi SAW melewati seekor keledai yang dicap pada wajahnya, maka beliau mengatakan: “Allah SWT melaknat orang yang memberinya cap.” (HR. Muslim)
Namun boleh memberi cap pada binatang pada selain wajah.
5. Tidak menjadikan binatang yang hidup sebagai sasaran dalam latihan memanah dan yang semisalnya.
Sahabat Ibnu Umar berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengutuk orang yang menjadikan sesuatu yang padanya ada ruh sebagai sasaran untuk dilempar.” (Muttafaqun ‘alaih)
Binatang-binatang yang boleh dibunuh
Keharusan menyayangi binatang bukan berarti kita tidak boleh menyembelih binatang yang halal untuk dimakan. Karena agama Islam berada di tengah-tengah, antara mereka yang mengharamkan seluruh daging binatang dan di antara orang-orang yang memakan binatang apapun, meskipun babi. Demikian pula dibolehkan membunuh binatang yang jahat dan banyak mengganggu orang, merusak tanaman dan memakan ternak, seperti burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, anjing hitam, dan semisalnya. Nabi SAW bersabda: “Lima binatang yang semuanya jahat, (boleh) dibunuh di tanah haram (suci) yaitu: burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing yang suka melukai.” (HR. Al-Bukhari no. 1829)
Masih banyak lagi jenis binatang yang boleh dibunuh karena mudharat yang muncul darinya. Namun membunuhnya juga dengan cara yang bagus. Tidak boleh dengan dibakar dengan api, dicincang, atau diikat hingga mati.

Konsep yang Sesuai dengan Bionomika Ternak Sapi Potong
Berdasarkan penjelasan konsep animal welfare dan animal rights, dan pemahaman kesejahteraan ternak berdasarkan agama Islam, dapat diambil kesimpulan bahwa konsep yang sesuai dan memungkinkan untuk digunakan dalam bionomika ternak sapi potong adalah konsep animal welfare, dan sebagai penyeimbang adalah konsep kesejahteraan hewan bedasarkan agama Islam, karena kedua konsep ini pada dasarnya memperlakukan hewan dengan aturan yang sama.
Ada beberapa titik kritis yang harus menjadi perhatian utama pada ternak sapi potong agar sesuai dengan konsep animal welfare, hal ini juga berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 1967 pada Pasal 22. Hal ini mulai dari proses pemeliharaan sampai pada proses penyembelihan, diantaranya adalah:
1. Proses Kastrasi (castrating), Pemotongan Tanduk (pulling), dan Pemberian Cap atau Tanda (tagging)
Berdasarkan konsep animal welfare, bahwa hewan ternak harus bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease), dan juga bebas dari rasa takut dan tertekan (Freedom from fear and distress), demikian juga pada konsep kesejahteraan hewan dalam hukum Islam. Sahabat Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi SAW melewati seekor keledai yang dicap pada wajahnya, maka beliau mengatakan: “Allah SWT melaknat orang yang memberinya cap (pada wajah)” (HR. Muslim).
Pada proses kastrasi, pemotongan tanduk, dan pemberian cap atau tanda pada ternak sapi potong, ternak akan mengalami sakit dan luka. Hal ini juga akan menyebabkan hewan merasa takut dan tertekan, sehingga menyalahi kondisi animal welfare (kesejahteraan ternak). Berdasarkan hal ini, maka perlu penggunaan metode dan peralatan yang sesuai, dan juga harus dilakukan oleh yang telah ahli, dengan tujuan untuk mengurangi rasa sakit dan keadaan tertekan pada ternak.
2. Proses Penggemukan (fattening)
Berdasarkan konsep animal welfare, bahwa hewan ternak harus bebas dari rasa lapar dan haus (Freedom from hunger and thristy) dan bebas untuk melakukan perilaku alaminya (Freedom to express normal behavior). Hal ini juga sesuai dengan konsep kesejahteraan ternak berdasarkan hukum Islam. Nabi SAW bersabda: “Bila kamu melakukan perjalanan di tanah subur, maka berilah binatang (tunggangan) itu haknya. Bila kamu melakukan perjalanan di bumi yang tandus maka percepatlah perjalanan.” (HR. Al-Bazzar, lihat Ash-Shahihah no. 1357).
Pemeliharaan sapi potong pada umumnya sudah memperhatikan keadaan pakan dan air minum ternak, sehingga dapat dikatakan selalu terpenuhi sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini sejalan dengan tujuan dari pemeliharaan ternak sapi potong, yaitu untuk penggemukan. Perlu menjadi perhatian adalah bentuk dari perkandangan sapi potong. Bentuk kandang yang tidak memberikan ruang gerak yang cukup akan membatasi ternak melakukan perilaku alaminya, sehingga akan menyalahi konsep bebas untuk melakukan perilaku alaminya (Freedom to express normal behavior).
Namun pada kasus tertentu, misalnya pada sapi glonggongan yaitu sapi potong dicekok dengan air dalam jumlah yang sangat banyak sehingga sapi menjadi sakit dan tertekan, maka hal ini akan menyalahi konsep animal welfare, yaitu konsep bebas dari sasa sakit, luka dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease).
3. Proses Pengangkutan (transportation)
Proses pengangkutan dalam waktu yang lama dan pada jarak yang jauh akan menyebabkan tekanan stres pada ternak semakin tinggi. Oleh karena itu, harus selalu memperhatikan konsep kejehteraan ternak selama proses pengangkutan. Yaitu bebas dari rasa lapar dan haus (Freedom from hunger and thristy), bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease), bebas untuk melakukan perilaku alaminya (Freedom to express normal behavior) dan bebas dari rasa takut dan tertekan (Freedom form fear and distress).
Pengangkutan dalam waktu yang lama harus selalu memperhatikan kecukupan konsumsi, keadaan tempat (luas dan kondisi) harus memberikan kenyamanan pada ternak sehingga dapat melakukan perilaku alaminya, namun tetap memperhatikan keselamatan ternak tersebut selama dalam proses pengangkutan.
4. Proses Penyembelihan (slaughtering)
Berdasarkan konsep animal welfare, hewan haruslah bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease) dan juga harus bebas dari rasa takut dan tertekan (Freedom form fear and distress), dan konsep dalam hukum Islam sebagaimana Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT telah menentukan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Bila kamu membunuh maka baguskanlah dalam membunuh dan bila menyembelih maka baguslah dalam cara menyembelih. Hendaklah salah seorang kamu menajamkan belatinya dan menjadikan binatang sembelihan cepat mati.” (HR. Muslim) .
Proses penyembelihan ternak akan menyebabkan luka pada ternak, sehingga akan menyebabkan adanya rasa sakit dan tertekan. Hal ini merupakan hal yang tak terhindarkan. Sehingga perlu penggunaan alat dan metode yang tepat untuk mengurangi rasa sakit dan keadaan tertekan pada ternak.

DAFTAR PUSTAKA
Balai Besar Penelitian Veteriner. 2011. Yang luput dari perhatian: Kesejahteraan hewan. Bogor.
North Carolina Responsible Animal Owners Alliance. 2011.
World Society for Protection of Animals (WSPA). 1979.
Wikipedia. 2011. Animal Welfare.
Wikipedia. 2011. Animal Rights.

Tidak ada komentar: